JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas akhir pendaftaran Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon uji materi yang memiliki kepentingan.
"Menurut saya ini adalah hot issue yang harus segera dijawab oleh MK. MK itu tidak sekadar hakim tapi juga negarawan, karena itu jangan sampai ini ada ketidakpastian," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Menurut Refly, tak sulit bagi MK untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon. MK dianggap bisa memutuskan uji materi tersebut lebih cepat atau sebelum batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Sebab, kata Refly, setiap hakim MK telah memiliki sikap atas permohonan uji materi yang terkait dengan persoalan politik.
"Kalau berhubungan dengan soal-soal politik, MK itu sudah aware dari awal, tidak perlu bukti banyak-banyak. Dia (MK) menggelar sidang dalam sehari saja sudah bisa," kata Refly.
Ia juga mencontohkan pengalamannya saat mengajukan gugatan uji materi menjelang Pilpres 2009.
Saat itu, Refly mengajukan uji materi terkait hak pemilih yang tidak terdaftar. MK memutuskan, pemilih yang tidak terdaftar bisa ikut pencoblosan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
Keputusan MK itu, kata Refly, diputuskan dua hari sebelum masa pencoblosan.
"Padahal pada waktu itu MK bilang 'wah enggak bisa'. Dan sidangnya itu pukul 10.00 pagi, putusannya pukul 17.00 sore. Hanya beberapa jam saja karena memang pada waktu itu eskalasi luar biasa," ujar Refly.
Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah MK bisa memutus gugatan uji materi UU Pemilu sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Ia mengungkapkan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam uji materi sebuah undang-undang.
Menurut Guntur, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.
"Saya belum bisa memastikan semuanya karena itu sedang berlangsung. Prinsip di MK kan seperti teman-teman yang ketahui kami tidak bisa membicarakan perkara yang sedang on going atau berproses. Mohon maaf belum bisa," kata Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Gugatan uji materi terkait masa jabatan wapres awalnya dimohonkan oleh Partai Perindo.