JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Mahkamah Konstitusi bisa segera memutus uji materi soal syarat menjadi calon wakil presiden.
Sebab, pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilu 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Putusan MK menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres bagi Joko Widodo.
"Ya pasti, artinya kalau lewat dari tanggal 10 (Agustus), tidak sempat (maju cawapres), tidak mungkin," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Mungkinkah MK Memutus Uji Materi Masa Jabatan Wapres Sebelum Pendaftaran Capres Ditutup?
Kalla mengakui lama sidang suatu perkara di MK biasanya memakan waktu sampai berbulan-bulan.
Namun, Kalla juga menekankan, ada juga kasus dimana perkara hanya diputus dalam hitungan hari.
"Dari MK ada juga yang keputusannya singkat, yang 30 jam, keputusan tentang KTP elektronik," ujarnya.
Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla
Kendati demikian, Kalla belum bisa memastikan apakah ia akan menjadi cawapres bagi Joko Widodo apabila nantinya MK menerima gugatan uji materi.
"Kita lihat nanti perkembangannya," kata dia.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah sebelumnya menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah MK bisa memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
"Saya belum bisa memastikan semuanya karena itu sedang berlangsung. Prinsip di MK kan seperti teman-teman yang ketahui kami tidak bisa membicarakan perkara yang sedang on going atau berproses. Mohon maaf belum bisa," kata Guntur.
Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi
Ia mengungkapkan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam uji materi sebuah undang-undang.
Menurut Guntur, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.
"Kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang, ada bisa selesai dalam tiga bulan, ada bisa selesai hampir dua tahun. Jadi tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh MK," katanya.
Selain itu, penyelesaian perkara uji materi juga tergantung pada seberapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan dalam persidangan.
Hal itu juga akan berpengaruh pada durasi penyelesaian sebuah perkara di MK. Ia menuturkan, segala perkembangan uji materi ini akan disampaikan lebih lanjut oleh MK.
"Nanti saya akan cek kalau itu ada informasi yang bisa saya sampaikan pada rekan media," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, meminta agar MK memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Dalam gugatannya, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.