Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Ini Komentar Mahfud MD

Kompas.com - 30/07/2018, 18:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melanggar konstitusi.

"Secara prosedural, itu sah saja. Seseorang menanyakan haknya, kepastian hukum. Sah saja," ujar Mahfud saat dijumpai di Crowne Hotel, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Mahfud menyebut, hak seseorang untuk menanyakan kedudukannya di mata hukum ke MK telah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, Mahfud menolak mengomentari dampak apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Menurut dia, tidak etis seorang mantan Ketua MK mengomentari pokok perkara yang sedang dalam tahap uji materi.

"Sebagai mantan ketua MK, saya tidak boleh berpendapat pada pokok perkara. Biar MK saja yang memutuskan. Hak Pak JK dan Perindo untuk menggugat dan menanyakan. Saya hanya bicara prosedur," ujar Mahfud.

Saat ditanyakan lagi mengenai apakah apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka akan mencederai reformasi, terutama terkait semangat pembatasan masa kekuasaan, Mahfud juga tidak mau menjawab.

"Saya sih sudah tahu isi tafsirnya, tapi saya enggak boleh bicara itu," ujar Mahfud.

Baca juga: Putusan MK soal Masa Jabatan Wapres Jangan Bikin Gamang Konstitusi

Diberitakan, Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah itu, Wapres Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.

Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin menyatakan, keputusan kliennya bukan untuk kepentingan pribadi.  Keputusan Kalla adalah untuk membantu dalam proses pengajuan ke MK.

"Kenapa Pak Jusuf Kalla masuk sebagai pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi," kata Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: PKB: Andai Uji Materi Dikabulkan, Tak Berarti Jokowi Pilih Kalla Jadi Cawapres

Kalla sendiri tidak memungkiri langkahnya itu agar tetap menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Sebab, demi alasan menjaga stabilitas negara, sejumlah pihak memintanya untuk tetap berada di jalurnya seperti sekarang ini.

Hal itu terungkap dalam wawancara Rosiana Silalahi dengan Kalla yang tayang pada Kamis (26/7/2018) malam.

"Ada suatu kepentingan pribadi dan kepentingan umum yang lebih luas. Secara kepentingan pribadi, saya ingin bahagia seperti itu (berhenti dari dunia politik dan pemerintahan). Tapi ada kepentingan yang lebih luas lagi sesuai dengan harapan semua pihak juga, ya saya harus dengar," ujar Kalla.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasannya turut menjadi pihak yang terkait dalam uji materi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com