Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Uji Materi UU Pemilu, Denny Indrayana dkk Bantah Motif Politik

Kompas.com - 30/07/2018, 18:01 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, pengajuan diri enam orang sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo tak bermaksud untuk menjegal Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai wakil presiden.

Denny pun membantah bahwa keterlibatannya dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masalah politik praktis menjelang Pemilu Presiden atau Pilpres 2019.

"Ini bukan terkait pribadi atau masalah politik. Sekarang kan lagi mau pilpres, nanti ini dibilang partisan atau politik praktis, tidak," ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Denny mengatakan, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu semata-mata untuk menjaga konstitusi.

"Bukan terkait posisi kami dengan Pak JK. Ini bukan berhadap-hadapan dengan JK. Di MK itu menguji norma," kata guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada ini.

Baca juga: Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Menurut Denny, keputusan Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sesungguhnya juga menguji konstitusi, yaitu UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi maksimal dua periode, atau 10 tahun.

Pembatasan jabatan tersebut dibuat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu pula, kata mantan Wakil Menkumham ini, sesuai dengan semangat Reformasi 1998.

Sementara itu Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai memiliki norma yang sama dengan Pasal 7 UUD 1945. Syarat pencalonan presiden dan wapres bukanlah orang yang sudah menjabat sebagai presiden dan wapres selama dua periode.

Dalam penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditegaskan bahwa ketentuan itu berlaku baik untuk dua periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada

Dengan adanya aturan itu, niat Jusuf Kalla untuk maju lagi sebagai cawapres 2019 terhadang. Sebab, ia sudah dia kali menjabat sebagai wapres yakni periode 2004-2008 dan 2014-2019.

Adapun, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum Denny Indrayana yakni:

1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember.

3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas.

4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com