JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, pengajuan diri enam orang sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo tak bermaksud untuk menjegal Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai wakil presiden.
Denny pun membantah bahwa keterlibatannya dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masalah politik praktis menjelang Pemilu Presiden atau Pilpres 2019.
"Ini bukan terkait pribadi atau masalah politik. Sekarang kan lagi mau pilpres, nanti ini dibilang partisan atau politik praktis, tidak," ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Denny mengatakan, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu semata-mata untuk menjaga konstitusi.
"Bukan terkait posisi kami dengan Pak JK. Ini bukan berhadap-hadapan dengan JK. Di MK itu menguji norma," kata guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada ini.
Baca juga: Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Menurut Denny, keputusan Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sesungguhnya juga menguji konstitusi, yaitu UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi maksimal dua periode, atau 10 tahun.
Pembatasan jabatan tersebut dibuat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu pula, kata mantan Wakil Menkumham ini, sesuai dengan semangat Reformasi 1998.
Sementara itu Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai memiliki norma yang sama dengan Pasal 7 UUD 1945. Syarat pencalonan presiden dan wapres bukanlah orang yang sudah menjabat sebagai presiden dan wapres selama dua periode.
Dalam penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditegaskan bahwa ketentuan itu berlaku baik untuk dua periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Baca juga: Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada
Dengan adanya aturan itu, niat Jusuf Kalla untuk maju lagi sebagai cawapres 2019 terhadang. Sebab, ia sudah dia kali menjabat sebagai wapres yakni periode 2004-2008 dan 2014-2019.
Adapun, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum Denny Indrayana yakni:
1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember.
3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas.
4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.
6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.