Salin Artikel

Uji Materi Jabatan Wapres Dinilai Bisa Diputuskan Sebelum Pendaftaran Capres

Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon uji materi yang memiliki kepentingan.

"Menurut saya ini adalah hot issue yang harus segera dijawab oleh MK. MK itu tidak sekadar hakim tapi juga negarawan, karena itu jangan sampai ini ada ketidakpastian," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Menurut Refly, tak sulit bagi MK untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon. MK dianggap bisa memutuskan uji materi tersebut lebih cepat atau sebelum batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Sebab, kata Refly, setiap hakim MK telah memiliki sikap atas permohonan uji materi yang terkait dengan persoalan politik.

"Kalau berhubungan dengan soal-soal politik, MK itu sudah aware dari awal, tidak perlu bukti banyak-banyak. Dia (MK) menggelar sidang dalam sehari saja sudah bisa," kata Refly.

Ia juga mencontohkan pengalamannya saat mengajukan gugatan uji materi menjelang Pilpres 2009.

Saat itu, Refly mengajukan uji materi terkait hak pemilih yang tidak terdaftar. MK memutuskan, pemilih yang tidak terdaftar bisa ikut pencoblosan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Keputusan MK itu, kata Refly, diputuskan dua hari sebelum masa pencoblosan.

"Padahal pada waktu itu MK bilang 'wah enggak bisa'. Dan sidangnya itu pukul 10.00 pagi, putusannya pukul 17.00 sore. Hanya beberapa jam saja karena memang pada waktu itu eskalasi luar biasa," ujar Refly.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah MK bisa memutus gugatan uji materi UU Pemilu sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

Ia mengungkapkan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam uji materi sebuah undang-undang.

Menurut Guntur, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.

"Saya belum bisa memastikan semuanya karena itu sedang berlangsung. Prinsip di MK kan seperti teman-teman yang ketahui kami tidak bisa membicarakan perkara yang sedang on going atau berproses. Mohon maaf belum bisa," kata Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Gugatan uji materi terkait masa jabatan wapres awalnya dimohonkan oleh Partai Perindo.

Dalam gugatannya, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Menurut kuasa hukum Kalla, Irmanputra Sidin, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Dengan demikian, frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden.

Kalla sendiri berharap MK bisa segera memutus uji materi soal syarat menjadi calon wakil presiden. Sebab, pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilu 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Putusan MK menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres bagi Joko Widodo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/16364921/uji-materi-jabatan-wapres-dinilai-bisa-diputuskan-sebelum-pendaftaran-capres

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke