Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Kompas.com - 31/07/2018, 18:15 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Mahkamah Konstitusi bisa segera memutus uji materi soal syarat menjadi calon wakil presiden.

Sebab, pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilu 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Putusan MK menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres bagi Joko Widodo.

"Ya pasti, artinya kalau lewat dari tanggal 10 (Agustus), tidak sempat (maju cawapres), tidak mungkin," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: Mungkinkah MK Memutus Uji Materi Masa Jabatan Wapres Sebelum Pendaftaran Capres Ditutup?

Kalla mengakui lama sidang suatu perkara di MK biasanya memakan waktu sampai berbulan-bulan.

Namun, Kalla juga menekankan, ada juga kasus dimana perkara hanya diputus dalam hitungan hari.

"Dari MK ada juga yang keputusannya singkat, yang 30 jam, keputusan tentang KTP elektronik," ujarnya.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Kendati demikian, Kalla belum bisa memastikan apakah ia akan menjadi cawapres bagi Joko Widodo apabila nantinya MK menerima gugatan uji materi.

"Kita lihat nanti perkembangannya," kata dia.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah sebelumnya menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah MK bisa memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

"Saya belum bisa memastikan semuanya karena itu sedang berlangsung. Prinsip di MK kan seperti teman-teman yang ketahui kami tidak bisa membicarakan perkara yang sedang on going atau berproses. Mohon maaf belum bisa," kata Guntur.

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Ia mengungkapkan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam uji materi sebuah undang-undang.

Menurut Guntur, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.

"Kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang, ada bisa selesai dalam tiga bulan, ada bisa selesai hampir dua tahun. Jadi tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh MK," katanya.

Selain itu, penyelesaian perkara uji materi juga tergantung pada seberapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan dalam persidangan.

Hal itu juga akan berpengaruh pada durasi penyelesaian sebuah perkara di MK. Ia menuturkan, segala perkembangan uji materi ini akan disampaikan lebih lanjut oleh MK.

"Nanti saya akan cek kalau itu ada informasi yang bisa saya sampaikan pada rekan media," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, meminta agar MK memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Dalam gugatannya, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com