Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Putuskan Banding Terkait Vonis Rendah Dirjen Hubla

Kompas.com - 18/05/2018, 10:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui vonis lima tahun terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun.

Namun demikian, KPK belum memutuskan mengajukan banding atau tidak. Hal itu karena, banyak aspek pertimbangan yang perlu dipikirkan secara matang.

"Nanti kita analisis dulu. Jaksa juga sudah menyampaikan tadi akan pikir-pikir dulu. Kan ada waktu yang diberikan. Jaksa akan membahas dengan internal KPK," kata Febri di gedung KPK, Kamis (17/5/2018) malam.

KPK, kata Febri, mengapresiasi putusan hakim yang menerima posisi Tonny sebagai justice collaborator serta mempertimbangkannya sebagai faktor yang meringankan vonis. Febri menilai sikap hakim telah menghargai peranan strategis justice collaborator dalam penuntasan kasus korupsi.

"Sikap ini tentu menjadi harapan bersama karena seorang JC tentu saja harus dihargai. Meskipun divonis bersalah, namun vonis ringan dan beberapa pemenuhan hak juga dilakukan," katanya.

Baca jugaDirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim

Sebelumnya Tonny menyatakan menerima vonis majelis hakim yang memutus hukuman lima tahun penjara terhadapnya. Tonny menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama lima tahun. "Mohon izin, Yang Mulia, saya langsung menerima putusan," ujar Tonny seusai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Tonny mengatakan, sejak awal proses hukum dia sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pun saat menjalani persidangan di pengadilan.

Tonny mengaku bersalah menerima suap dan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya selaku penyelenggara negara.Menurut Tonny, hukuman tersebut adalah suatu konsekuensi yang harus ia tanggung.

Selain divonis lima tahun penjara, Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Baca jugaKPK Tetapkan Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai "Justice Collaborator"

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu juga diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar, 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, dan 700.249 dollar Singapura.

Kompas TV Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono divonis hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com