JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kalimantan Timur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK dan Polda Kaltim membahas perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.
"Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung aparat hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mereka tangani," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca juga: KPK Keluhkan UU yang Tak Akomodasi Fungsi Koordinasi dan Supervisi
Febri mengatakan, bantuan dari KPK berupa dukungan pelacakan aset, dukungan sejumlah ahli di bidang administrasi negara, pertanahan, pengawas profesi keuangan, dan keuangan daerah.
"Dalam perkara ini, unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait asset tracing dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka," kata Febri.
Menurut Febri, ketua tim dari Polda Kaltim yang hadir di dalam kegiatan supervisi ini adalah Kasubdit Tipikor Polda Katim AKBP Winardy.
Ia.menjelaskan, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014.
Menurut dia, kasus ini dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota legislatif Kota Balikpapan.