JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, minimnya aktivitas KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terkendala oleh Undang-Undang KPK No 30 Tahun 2002.
Ia mengatakan, aturan soal fungsi koordinasi dan supervisi dalam UU KPK tak dilengkapi adanya kedeputian dalam struktur organisasi.
"Ada lima fungsi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. Tiga (fungsi) di bawah deputinya ada. Tapi yang Bapak tanyakan (koordinasi dan supervisi) deputinya tidak ada," kata Agus, saat rapat kerja dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Baca: KPK Ingin Gaji Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Setara
Agus menanyakan hal itu kepada DPR selaku pembuat undang-undang karena tak memasukkan fungsi koordinasi dan supervisi dalam sebuah deputi.
Ke depan, Agus berharap permasalahan tersebut bisa diatasi sehingga KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara optimal.
"Kami juga mencoba melihat pada saat kami belum masuk, kami sudah mulai membentuk korsup (koordinasi dan supervisi) untuk pencegahan dan penindakan," lanjut Agus.