Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Nilai Tugas Supervisi KPK Perlu Diperbaiki

Kompas.com - 10/09/2017, 15:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan mengomentari wacana Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak memusatkan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi pada korps Adhyaksa.

Ia menilai sebagai penegak hukum dan bukan pembuat undang-undang, dirinya tak berhak mengomentari wacana tersebut.

"Ini kan masih wacana ya, masih rekomendasi kan. Kami hanya laksanakan apa-apa yang diputuskan undang-undang," kata Prasetyo, di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Ia menegaskan, sebagai penegak hukum, dirinya tak mungkin mengomentari sesuatu yang tengah digodok pembuat undang-undang.

Namun demikian, ia melihat KPK sebagai institusi yang didirikan sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga tugas utamanya adalah meningkatkan kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Karena itu, menurut Prasetyo, salah satu tolok ukur keberhasilan KPK ialah peningkatan kinerja Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

"Kita harapkan mereka (KPK) punya fungsi supervisi, koordinasi dan fungsi pencegahan.  Masih perlu perbaikan lagi. Perlu pembenahan," lanjut dia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Pansus Angket KPK, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan KPK adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com