JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK tengah mempertimbangkan pengajuan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono sebagai justice collaborator.
JC merupakan saksi yang juga pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara.
Saat ini, Arief berstatus tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"KPK pertimbangkan pengajuan MAW (Arief) sebagai JC yang diajukan pada proses penyidikan," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca juga: KPK Indikasikan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketua DPRD Malang
KPK akan menilai apakah Arief layak menjadi justice collaborator dari proses persidangan. Selain itu, KPK juga tengah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tersangka lainnya.
"Sudah tentu pengajuan JC adalah hak tersangka dan jadi pertimbangan untuk meringankan dalam tuntutan dan vonis yang lebih rendah," kata Basaria.
Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan bukti untuk menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton serta 18 pimpinan dan anggota DPRD Malang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono
Dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Sementara 16 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka bernama Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Qudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
DPRD Malang diduga menerima fee dari Anton dan Jarot.
Jarot diduga memberi uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Arief kepada anggota DPRD Malang.
"Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW (Arief) didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," kata Basaria.
Namun, Basaria tak mengingat jumlah uang yang diterima masing-masing anggota.