Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Indikasikan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketua DPRD Malang

Kompas.com - 19/03/2018, 20:01 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. KPK sudah menaikkan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan, yang mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.

"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Karena tim masih di lapangan, kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," kata Febri, lewat pesan tertulis, Senin (19/3/2018).

Baca juga : Ketua DPRD Kota Malang Terima Suap Rp 700 Juta dan Rp 250 Juta

Febri mengatakan, pemeriksaan para saksi dari unsur DPRD Kota Malang itu dilakukan di Polres Malang.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Baca juga : Pimpinan DPRD Kota Malang Bantah KPK soal Istilah Pokir untuk Suap

Diberitakan, Anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN Harun Prasojo mengungkapkan adanya tersangka baru dalam suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Harun mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk enam tersangka tersebut di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat). Selain itu, juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).

"Sebagai saksi untuk didengar keterangannya terhadap tersangka enam orang itu tadi," kata Harun.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri

Selain Harun, 14 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN).

Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P).

Kendati demikian, Harun belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.

"Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain," katanya.

Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang turut diperiksa hari ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru. Tidak disebutkan 18 orang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa 18 orang tersangka baru itu berasal dari legislatif.

"(Diperiksa) untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka," katanya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com