JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Ia akan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidiki.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol. Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Baca juga: Komwas Peradi Koordinasi dengan KPK Terkait Sidang Kode Etik Fredrich
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.