JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pengawas Peradi Rasyid Ridho mengatakan, tujuan kedatangannya ke KPK dalam rangka koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich, yang merupakan anggota Peradi, menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi kasus e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto merupakan salah satu tersangka.
Rasyid mengatakan, koordinasi ini dalam rangka proses sidang kode etik profesi terhadap Fredrich.
Baca juga: Datangi KPK, Komisi Pengawas Peradi Ajukan Audiensi Bahas Kasus Fredrich
Menurut Rasyid, tidak ada aturan yang menentukan proses etik atau pidana yang harus didahulukan.
"Makanya, kami koordinasikan bagaimana baiknya. Mungkin kalau kami mau ke sini lagi untuk periksa tersangka dalam rangka kode etik, ya enggak perlu keluar, di sini juga cukup. Nah, inilah makanya nanti kami bicara satu, dua hari ini," kata Rasyid, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
"Tapi kalau terjadi juga, maka kami akan melakukan langkah-langkah supaya ada sanksinya juga," ujar Rasyid.
Komisi pengawas juga bertugas mencari dan memeriksa pelanggaran etik. Nantinya, lanjut dia, mengadakan proses persidnagan adalah Dewan Kehormatan.
Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK
Soal sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik, akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.
"Kalau sanksi itu di dalam undang-undang kasih teguran lisan, kemudian surat, kemudian skorsing, dan pemberhentian," ujar Anggota Konwas Peradi lainnya, Kasipudin Nor.
Saat ini, Peradi menunggu respons KPK.
"Nah, itu tunggu kabar koordinasi dulu. Tadi saya diterima via telepon saja oleh Pak Damanik. Jadi hanya via telepon saja," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.