Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komwas Peradi Koordinasi dengan KPK Terkait Sidang Kode Etik Fredrich

Kompas.com - 17/01/2018, 17:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pengawas Peradi Rasyid Ridho mengatakan, tujuan kedatangannya ke KPK dalam rangka koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich, yang merupakan anggota Peradi, menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi kasus e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto merupakan salah satu tersangka.

Rasyid mengatakan, koordinasi ini dalam rangka proses sidang kode etik profesi terhadap Fredrich.

Baca juga: Datangi KPK, Komisi Pengawas Peradi Ajukan Audiensi Bahas Kasus Fredrich

Menurut Rasyid, tidak ada aturan yang menentukan proses etik atau pidana yang harus didahulukan.  

"Makanya, kami koordinasikan bagaimana baiknya. Mungkin kalau kami mau ke sini lagi untuk periksa tersangka dalam rangka kode etik, ya enggak perlu keluar, di sini juga cukup. Nah, inilah makanya nanti kami bicara satu, dua hari ini," kata Rasyid, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2018).

Rasyid menjelaskan, pembentukan Komisi Pengawas Peradi agar advokat melaksanakan tugasnya sesuai kode etik dan mencegah terjadinya pelanggaran etik.

"Tapi kalau terjadi juga, maka kami akan melakukan langkah-langkah supaya ada sanksinya juga," ujar Rasyid.

Komisi pengawas juga bertugas mencari dan memeriksa pelanggaran etik. Nantinya, lanjut dia, mengadakan proses persidnagan adalah Dewan Kehormatan.

Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK

Soal sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik, akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.

"Kalau sanksi itu di dalam undang-undang kasih teguran lisan, kemudian surat, kemudian skorsing, dan pemberhentian," ujar Anggota Konwas Peradi lainnya, Kasipudin Nor.

Saat ini, Peradi menunggu respons KPK. 

"Nah, itu tunggu kabar koordinasi dulu. Tadi saya diterima via telepon saja oleh Pak Damanik. Jadi hanya via telepon saja," ujar dia.

Kompas TV Frederich juga membantah adanya tuduhan terhadap dirinya tentang pemesanan satu lantai Rumah Sakit Medika Permata Hijau.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com