JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi langkah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Fredrich melaporkan Basaria ke Bareskrim Polri.
"Silakan saja. Saya kira sudah disampaikan sejak awal kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Selain Basaria, Febri juga rencananya akan dilaporkan Fredrich ke Bareskrim Polri.
Fredrich, yang kini mendekam di tahanan KPK, menilai, Basaria dan Febri telah menyampaikan keterangan palsu mengenai dirinya.
Baca juga: Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim
Hal itu terkait tuduhan bahwa Fredrich merekayasa data medis kliennya, Setya Novanto.
Febri mengatakan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan ketika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
KPK menduga Fredrich menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itulah yang kami proses saat ini tahap penyidikan," ujar Febri.
Jika Fredrich membantah hal itu, lanjut Febri, bisa disampaikan kepada penyidik. Hal itu nanti akan dibuka dan dibuktikan di persidangan.
"Dan kami akan buka semuanya termasuk bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK," ujar Febri.
Baca juga: Komwas Peradi Koordinasi dengan KPK Terkait Sidang Kode Etik Fredrich
Dia mengatakan, KPK memiliki bukti kuat, misalnya bukti visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan tersebut.
"Jadi kami sudah tahu siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan itu dan kami juga sudah tahu siapa yang menghubung dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan-kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalang-halangi penanganan kasus KTP-e agar SN tidak jadi diperiksa pada saat itu," ujar Febri.
KPK tak mempermasalahkan jika Fredrich juga menyangkal bukti yang dimiliki KPK.
"Kami tidak khawatir dengan hal tersebut. Apapun langkah hukum yang dilakukan, kami tidak perlu khawatir, karena kami yakin dengan bukti yang dimiliki," ujar Febri.