Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Dokter dan Penasehat Hukum Tak Boleh Langgar Kode Etik

Kompas.com - 11/01/2018, 17:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta semua kalangan profesional tak melanggar kode etik profesi, termasuk dokter dan penasehat hukum.

Hal itu disampaikan Agus menanggapi penetapan tersangka terhadap dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, dr. Bimanesh Soetarjo dan penasehat hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.

"Kan bagaimana pun dokter dan penasehat hukum enggak boleh melanggar kode etik. Enggak boleh melanggar aturan kode hukum yang berlaku," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia mengatakan, KPK menemukan bukti awal keterlibatan keduanya diduga bersekongkol saat merawat Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Kalau dari penyelidikan kami ternyata yang bersangkutan memang (diduga) merekayasa kan. Jadi kami proses hukum lebih lanjut aja," papar Agus.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

(Baca juga: Akankah Fredrich Yunadi Mengajukan Praperadilan Terhadap KPK?)

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Basaria mengatakan, ada dugaan keduanya bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, tetapi langsung ke ruang rawat inap VIP.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com