JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR Melchias Marcus Mekeng, Kamis (11/1/2018).
Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Baca juga: Mekeng: Airlangga Didukung Internal dan Eksternal Jadi Ketum Golkar
Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.
Selain kepada Mekeng, uang juga diberikan ke dua Wakil Ketua Banggar lainnya, yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing 1,2 juta dollar AS, serta Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar AS.
Namun, politisi Golkar itu juga sudah membantah hal ini dan merasa nama baiknya tercemar karena disebut-sebut menerima uang dari proyek e-KTP tersebut.