JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Kedatangan mereka terkait kasus yang menjerat salah satu anggota Peradi, yang juga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat kepada KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich, yang rencananya akan dilakukan KPK pada Jumat (12/1/2018) besok.
Baca juga: KPK Duga Fredrich Booking Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan
"Kami masukkan surat, kami minta pemeriksaan untuk besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap FY. Jadi kami hari ini datang dalam rangka untuk itu," kata Sapriyanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ketika ditanya, apakah ini berarti Fredrich tak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan besok, dia tak dapat memastikannya.
Sapriyanto mengatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dulu kepada Fredrich.
"Saya belum bisa katakan itu karena kami kan sampaikan juga ke FY sore ini apakah besok bisa hadir atau tidak. Kan keputusan itu bukan di kami," ujar Sapriyanto.
Baca: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah
"Kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau apakah FY bisa hadir atau tidak, tentu itu kembali ke FY," tambah Sapriyanto.
Sapriyanto mengatakan, ia ingin bertemu langsung dengan Direktur Penyidikan KPK dan penyidik yang menangani perkara Fredrich. Namun, hal itu urung dilakukan.
"Kami ingin ketemu dengan Direktur Penyidikan karena Beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa orang penyidik perkara ini. Tetapi, kata mereka sedang tidak ada di tempat, kalaupun ada harus janji lebih dahulu," ujar pria yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.