JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) untuk mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Fredrich.
Alasan penundaan yakni menunggu hasil sidang kode etik profesi terhadap Fredrich.
KPK sebelumnya berencana memeriksa Fredrich sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menghargai proses pemeriksaan kode etik oleh Peradi terhadap Fredrich.
Baca juga: Tim Hukum Peradi Surati KPK Minta Pemeriksaan Fredrich Yunadi Ditunda
Namun, KPK tetap pada jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fredrich besok.
"Tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kita tentukan. Besok pemanggilan terhadap dua orang tersangka ini sudah kami sampaikan tanggal 9 (Januari) dan direncanakan diperiksa besok," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: KPK Duga Fredrich Booking Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
KPK berharap keduanya dapat hadir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka itu.
"Kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan. Jadi kita harap FY dan BST bisa datang diproses pemeriksaan ini, sampaikan saja kalau ada bantahan-bantahan dan keberatan," ujar Febri.
Baca juga: KPK Panggil Dokter RS Medika Permata Hijau untuk Kasus Fredrich
Tim hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, untuk menyampaikan surat kepada KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich, yang rencananya akan dilakukan KPK, Jumat (12/1/2018).
Salah satu Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan Fredrich ditunda sampai adanya hasil dari sidang kode etik advokat.
Ia belum bisa memastikan apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat besok.