Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2018, 17:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Yunus didakwa bersama pengacaranya telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa KPK, saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut pidana 3,5 tahun penjara, jaksa juga menutut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Dituntut 3 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Yunus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga dan tanggungan karyawan dari perusahaan miliknya.

Dakwaan jaksa

Dalam dakwaan jaksa KPK, suap yang diberikan Yunus untuk Tarmizi tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Kresno, uang Rp 425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Baca juga: Panitera PN Jaksel Akui Bicarakan Uang Suap dengan Hakim

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Menurut jaksa, uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com