JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Yunus didakwa bersama pengacaranya telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa KPK, saat membacakan tuntutan.
Selain menuntut pidana 3,5 tahun penjara, jaksa juga menutut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Dituntut 3 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Yunus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga dan tanggungan karyawan dari perusahaan miliknya.
Dakwaan jaksa
Dalam dakwaan jaksa KPK, suap yang diberikan Yunus untuk Tarmizi tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Kresno, uang Rp 425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Baca juga: Panitera PN Jaksel Akui Bicarakan Uang Suap dengan Hakim
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Menurut jaksa, uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.