JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Akhmad Zaini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhmad dinilai terbukti menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
"Kami menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut jaksa, perbuatan Akhmad tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Akhmad bersikap sopan dan jujur, sehingga mempercepat persidangan.
Selain itu, Akhmad mengakui perbuatan, menyesal dan masih memiliki tanggungan.
Baca juga : Setya Novanto Didakwa Korupsi Bersama Keponakannya
Menurut jaksa, Akhmad terbukti memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara itu, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Uang itu diberikan agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.
Baca juga : Apa yang Membuat JK Yakin Korupsi di Indonesia Menurun?
Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Akhmad dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.