JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Yunus didakwa bersama-sama pengacaranya.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Kresno, uang Rp 425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection sebagai Tersangka)
Dalam perkara itu, Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
(Baca juga: Ingin Pengaruhi Hakim, Pengacara Didakwa Suap Panitera PN Jaksel)
Menurut jaksa, uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.
Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.