JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, mengaku membicarakan uang suap kepada hakim.
Tarmizi mengakui, sebelum menerima uang suap, ia menyampaikan permintaan pengurusan perkara kepada ketua majelis hakim.
Hal itu dikatakan Tarmizi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Tarmizi bersaksi untuk terdakwa Akhmad Zaini.
"Saya sampaikan kepada Pak Djoko selaku ketua majelis hakim," ujar Tarmizi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Kepada Penyuap, Panitera PN Jaksel Mengaku Telah Dipercaya Hakim
Dalam perkara ini, Akhmad Zaini didakwa memberi suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi. Uang tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Uang Rp425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara itu, Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Baca: Ingin Pengaruhi Hakim, Pengacara Didakwa Suap Panitera PN Jaksel
Dalam persidangan, Tarmizi mengaku menyampaikan kepada ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, mengenai permintaan agar PT Aquamarine dimenangkan. Penyampaian itu dilakukan di ruang kerja Djoko.
"Saya sampaikan, dari tergugat mohon dibantu. Dia (Djoko) bilang, 'Orang masih lama, belum dipelajari'," kata Tarmizi.
Tak hanya soal pengurusan perkara. Menurut Tarmizi, dia juga melaporkan adanya perubahan jumlah uang yang akan diberikan oleh Akhmad Zaini.
Saat itu, uang suap yang awalnya dijanjikan Rp 500 juta, menurut Tarmizi, diturunkan menjadi Rp 300 juta.