Salin Artikel

Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Yunus didakwa bersama pengacaranya telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa KPK, saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut pidana 3,5 tahun penjara, jaksa juga menutut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Yunus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga dan tanggungan karyawan dari perusahaan miliknya.

Dakwaan jaksa

Dalam dakwaan jaksa KPK, suap yang diberikan Yunus untuk Tarmizi tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Kresno, uang Rp 425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Menurut jaksa, uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.

Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/17135781/penyuap-panitera-pn-jaksel-dituntut-35-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke