JEMBER, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana, mengungkapkan perkembangan penataan reformasi regulasi yang ada di Indonesia.
Menurut dia, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah masuk pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun mendatang.
Apalagi, diketahui sampai saat ini kurang lebih ada 62.000 regulasi yang tersebar di berbagai instansi baik pusat dan daerah.
"Nanti tahun 2018 kalau mungkin DPR-nya kencang. Karena tahun politik, ini (sepertinya) agak terhambat," kata Widodo di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
(Baca juga: Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap "Obesitas Regulasi")
Oleh karena itu, Widodo berharap pemerintah bisa mendapat dukungan dari para akademisi dan pakar hukum tata negara, agar perubahan UU tersebut cepat tuntas.
"Mohon dorongan dari teman-teman sekalian agenda perubahan UU 12/2011 sehingga dapat dirangkum jadi pegangan kita mengatur politik hukum pembentukan undang-undang yang ada di Indonesia," kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12/21011.
"Karena ini satu-satunya pintu masuk. Walaupun di prolegnas prioritas belum tentu dengan UU 12/2011 bisa cepat terealasi pada 2018. Kami mohon dorongan. Agar reformasi penataan regulasi ini bisa berjalan sesuai harapan kita semua," kata dia.