JEMBER, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku tak sependapat dengan penilaian banyak pihak bahwa saat ini terjadi "obesitas" atau kegemukan regulasi di Indonesia.
"Sepanjang yang saya amati tidak ada angka konsisten yang menyebut jumlahnya," kata Saldi dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di aula Pemerintah Daerah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).
Menurut Saldi, dulu Kementerian Dalam Negeri pernah menyebut ada 42.000 regulasi, lalu saat ini pemerintah menyebut ada 62.000 regulasi yang tersebar di berbagai instansi baik di pusat dan daerah.
"Jangan-jangan nanti ada yang menyebut 80.000, 100.000 dan segala macam," kata dia.
Sedangkan, sampai saat ini belum ada data tepat yang menyebut berapa puluh ribu regulasi yang ada di Indonesia.
"Di samping itu, kita tidak tahu secara persis berapa angka regulasi yang dikatakan berlebihan," kata Saldi.
Sebab, kata dia, saat ini tidak ada ukuran pasti, berapa banyak regulasi hingga sampai bisa disebut obesitas.
"Misalnya kalau sudah sampai 50.000 dianggap sudah over. Kalau jumlahnya, misalnya baru 10.000-20.000 regulasi, dianggap belum over," ujar dia.
Baca juga : Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap Obesitas Regulasi
"Jadi mengapa kita bisa mengatakan orang itu kelebihan berat badan, karena ada ukuran standar yang disiapkan. Nah, kita tak punya standar untuk mengatakan itu," kata dia.
Padahal, kata Saldi, pembentukan undang-undang jika dilihat dari program legislasi nasional (Prolegnas). Regulasi yang ada justru jauh dari kata berlebih.
"Kalau orang mengatakan terjadi over regulasi dan menyebutnya mulai dari UU, menurut saya keliru. Pembentukan UU malah jauh dari apa yang seharusnya," kata dia.
Baca juga : Ini Strategi Pemerintah Pusat Pangkas Obesitas Regulasi
"Paling tidak kalau kita (mengukur) menggunakan standar prolegnas. Jadi tidak kuat argumentasi yang mengatakan bahwa kelebihan regulasi itu memasukkan komponen UU," tutup Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.