JEMBER, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa mudah untuk menyelesaikan persoalan kekhawatiran banyak orang soal banyaknya regulasi di Indonesia.
Apalagi jika regulasi tersebut bukanlah undang-undang melainkan aturan lain di bawah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
"Hampir 99 persen itu perannya ada di tangan pemerintah. Jadi dalam pandangan saya karena peran ini ada di sisi pemerintah, maka tidak terlalu rumit untuk menyelesaikannya," kata Saldi dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).
Mudah kata dia, sebab pemerintah tak perlu bersinggungan dengan DPR untuk memangkas banyak PP atau Permen.
"Toh pemerintah enggak perlu berunding dengan DPR. Problem sesungguhnya adalah strategi di sisi pemerintah mengatasi problematika ini belum muncul didesain secara baik," ujar Saldi.
Baca juga : Atasi Obesitas Regulasi, Jokowi Diminta Keluarkan Perpres Gantikan Semua Permen
Meski ia pribadi mengatakan bahwa sebetulnya PP di dalam negeri menurutnya belum terlalu banyak. Karenanya pemerintah tak perlu khawatir atau risau.
"PP menurut saya juga tidak terlalu banyak sampai hari ini. Sebelum jadi Hakim Konstitusi jumlah PP-nya masih dalam jumlah yang wajar," kata dia.
"Itu hasil penelitian sementara regulasi yang berlebihan itu muncul karena tidak terkendalinya otoritas untuk merumuskan peraturan dari PP itu. Utamanya Permen," tambah Saldi.
Untuk itu, kata Saldi jika pemerintah bisa mengendalikan penerbitan Permen oleh para pembantunya di kabinet.
Maka persoalan yang dikhawatirkan banyak pihak saat ini soal banyak regulasi akan bisa ditekan.
"Jadi kalau soal Permen bisa dikelola dikendalikan lebih baik saya kira probelm soal banyaknya regulasi bisa dikendalikan dengan baik," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.