Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi Pemerintah Pusat Pangkas "Obesitas" Regulasi

Kompas.com - 11/11/2017, 07:16 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan bahwa penataan regulasi di Indonesia penting dilakukan.

Menurut Yasonna, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penataan regulasi di Indonesia agar dapat mendukung pembangunan perekonomian nasional.

"Ada sebagian kalangan yang masih berpendapat bahwa pemerintah seakan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan kurang perhatian pada sektor lain seperti reformasi hukum," kata Yasonna saat membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017) malam.

"Sebagai Menteri Hukum dan HAM perlu saya jelaskan bahwa Presiden Jokowi juga sangat memberikan perhatian pada aspek reformasi dan pembangunan hukum," tambah dia.

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi ingin ada upaya penataan regulasi dengan cara merampingkan regulasi dan merasionalkan pembentukan regulasi baru.

"Semua upaya Presiden tersebut menunjukkan bahwa Presiden sangat memahami bahwa pembangunan ekonomi mustahil dapat berjalan baik jika hukumnya tidak ditata dengan baik," kata dia.

"Penataan regulasi penting untuk selalu dilaksanakan merefleksikan makna Indonesia adalah negara hukum, yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tambah Yasonna.

(baca: Presiden Jokowi: Ada Lebih dari 42.000 Regulasi, Coba, Pusing Tidak?)

Yasonna mengungkapkan tantangan pengelolaan regulasi di Indonesia. Pertama, terjadi obesitas regulasi baik di tingkat pusat dan daerah yang dapat menghambat target kemudahan berinvestasi dan efektifitas pelayanan publik.

"Kondisi saat ini, menunjukkan kurang lebih kurang lebih 62.000 peraturan tersebar di berbagai instansi. Itu menyebabkan ketidakharmonisan, tidak sinkron dan tumpang tindih peraturan yang satu dengan yang lain," kata dia.

Kedua, masih ditemukan ketidakharmonisan peraturan di tingkat pusat, utamanya jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kementerian/lembaga.

Hal itu ia sadari karena sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak ada kewajiban untuk melakukan harmonisasi dalam pembentukan peraturan menteri atau peraturan lembaga.

"Padahal seringkali ditemukan pengaturan yang ada dalam Permen atau peraturan lembaga substansinya sangat terkait dengan kewenangan kementerian/ peraturan lembaga lainnya," ungkap Yasonna.

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Ketiga, keberadaan peraturan daerah yang tidak sinkron dan tidak harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi baik dari segi substantif maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com