JEMBER, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu segera menyelesaikan masalah "obesitas" regulasi di Indonesia yang dianggap menghambat kinerja pemerintah.
Hal itu diungkapkan Zainal dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017)
"Problem peraturan kita itu sebenarnya ada di Peraturan Menteri (Permen), puluhan ribu Permen. Kalau Peraturan Pemerintah (PP) ada sekitar 200. Peraturan Presiden (Perpres) hanya beberapa saja ," kata Zainal.
Menurut Zainal, banyaknya Permen tersebut menjadi bukti bahwa sepak terjang para pembantu presiden di masing-masing kementerian/lembaganya tidak terkontrol.
Karenanya guna menggantikan Permen itu, presiden perlu mengeluarkan Perpres.
Baca juga : Tak Cukup PP, Pemerintah Keluarkan Permen Pemangkasan Perizinan
"Permen ini yang paling gemuk dan tidak terkontrol. Tumpanh tindihnya di Permen. Makanya separuh persoalan ini akan selesai kalau itu ditarik ke Perpres. Dengan Perpres, Presiden akan mengontrol langsung tidak ada lagi ego sektoral menteri," kata dia.
"Kalau dikumpulkan di presiden nanti, presiden bisa mengatur. Namun ini tentu harus diiringi dengan penguatan kelembagaan. Karena sekarang kelembagaan yang mengurus Perpres enggak ada," tambah dia.
Kata Zainal, Permen bisa dihilangkan dan digantikan surat edaran (SE) Menteri karena sama-sama bersifat ke dalam dan hanya mengatur sifat internalnya kementerian/lembaga.
"Iya bisa pakai SE karena sifatnya ke dalam. Hanya atur internalnya saja. Tapi kalau mau mengatur yang sifatnya lebih luas, ke publik gunakan Perpres bukan Permen lagi," tegas Zainal.
"Jadi Perpres ini menjadi penting untuk menghilangkan kebiasaan merampas kewenangan Presiden oleh Menteri," tutup pakar hukum tata negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.