JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mengumumkan nama tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan KPK belum mengumumkan langsung soal tersangka baru, dikarenakan pihak Humas KPK masih perlu berkoordinasi dengan penyidik soal waktu yang tepat.
"Terkadang ada kebutuhan kami, Humas, dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
(Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Politisi Terkait Kasus E-KTP)
Febri sebelumnya membenarkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Febri.
Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut, belum dapat disampaikan saat ini. KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.
(Baca juga: KPK: Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP)
Dengan adanya tersangka baru ini KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017 kemarin.
"Sprindik ada. Jadi dalam penanganan kasus KTP elektronik ini, sudah ada sprindik baru, itu kami konfirmasi," ujar Febri.