JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK memanggil sejumlah politisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Selasa (7/11/2017).
Pantauan Kompas.com, hadir Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso.
Ia mengaku dipanggil KPK untuk diperiksa bagi kasus Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
"(Diperiksa untuk kasus) SN," kata Rudi, saat masuk ke lobi gedung KPK.
Rudi Alfonso pernah diperiksa KPK sebelumnya terkait kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
(Baca juga : Pengacara Sebut SPDP Atas Nama Setya Novanto Hoax)
Selain Rudi, anggota DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar juga menyambangi KPK. Agun enggan berkomentar terkait tujuan kedatangannya ke KPK.
"Ya, ditanya sama Febri saja, dia yang lebih banyak tahu," kata Agun, sembari terus berjalan masuk ke dalam Gedung KPK.
Ia sempat menegaskan kedatangannya untuk menjadi saksi. Namun, ia tidak mau berkomentar soal kasus apa.
Agun sebelumnya beberapa kali diperiksa terkait kasus e-KTP.
(Baca juga : Ikut Lelang E-KTP, Perusahaan Keluarga Novanto Ternyata Fiktif)
Terlihat juga politisi Golkar lainnya Chairuman Harahap datang ke KPK. Ia langsung masuk gedung KPK tanpa berkomentar terkait kedatangannya.
Chairuman sebelumnya juga beberapa kali diperiksa terkait kasus e-KTP.
Selang beberapa saat kemudian, giliran mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tiba di KPK.
Miryam yang sudah menjadi tahanan KPK itu mengaku diperiksa untuk kasus Novanto.
"Untuk Pak Setya Novanto," ujar Miryam singkat.
(Baca juga : 8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP)
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait kedatangan Rudi, Agun dan Chairuman mengatakan, hari ini KPK memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP," ujar Febri.
Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Adapun KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.