Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Video Rapat Komisi III DPR dengan KPK Akan Diputar di MK

Kompas.com - 11/10/2017, 07:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017).

Sidang akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pada sidang kali ini akan diputarkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK.

"Alat bukti rekaman audio atau video diputar agar hakim mendapatkan gambaran informasi yang utuh berkait dengan isu perkara yang sedang diperiksa. Bahwa rekaman video tersebut nantinya mendapatkan tafsir, penilaian relevan atau tidak, dan dipertimbangkan seperti apa oleh hakim, itu merupakan otoritas masing-masing hakim," kata Fajar saat dihubungi, Rabu.

Baca: KPK Nilai Hak Angket DPR Tak Proporsional dan Hilang Rasionalitas

Fajar mengatakan, sebelumnya pemutaran audio atau video sebagai alat bukti sudah beberapa kali dilakukan.

"Misalnya dalam pengujian UU KPK saat kasusnya Bibit-Chandra, pengujian UU Pencegahan Penodaan Agama, UU Pornografi, dan lain-lain," kata Fajar.

Permohonan pengujian materi terkait hak angket diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya, permohonan nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh beberapa pegawai KPK.

Kemudian, permohonan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK.

Baca juga: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR

Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.

Secara umum, para pemohon mempersoalkan batas kewenangan hak angket DPR.

Menurut para pemohon, ketentuan hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya bisa ditujukan terhadap pemerintah, bukan KPK.

Sebab, KPK merupakan lembaga negara atau lembaga independen. Oleh karena itu tidak bisa dikenakan hak angket.

Kompas TV Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kunjungi KPK


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com