JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR akan kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan rapat dengar pendapat. Pemanggilan kedua dilayangkan setelah KPK menolak hadir pada pemanggilan pertama.
"Kami harapkan sebelum 28 September 2017, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan sebagai wujud peradaban hukum dan menjadi contoh bagaimana upaya hukum tidak boleh mencederai tatanan norma hukum," kata anggota Pansus, Arteria Dahlan di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Arteria mengatakan, Pansus DPR menyayangkan KPK sebagai lembaga negara tidak menunjukkan sikap penghormatan dengan menolak saat dipanggil oleh lembaga DPR yang mewakili mandat rakyat.
Menurut dia, KPK sebaiknya menghadiri pemanggilan dan memanfaatkan pertemuan dengan Pansus sebagai momen klarifikasi terhadap sejumlah temuan tentang penyimpangan di internal KPK.
Sebelumnya, KPK tidak menghadiri undangan Pansus tersebut karena perlu mempertimbangkan sejumlah aturan seperti UUD 1945, UU MD3, Tata Tertib DPR yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: PPP Yakin Presiden Akan Terima Rekomendasi Pansus Angket KPK
Rencananya, Pansus akan menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK, sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017 mendatang.
Baca juga: KPK: Tuduhan Pansus Hak Angket kepada Agus Rahardjo Membingungkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.