Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Hak Angket DPR Tak Proporsional dan Hilang Rasionalitas

Kompas.com - 28/09/2017, 15:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan, penggunaan hak angket menjadi bias apabila substansi penegakan hukum dibawa ke ranah politik.

Seharusnya, substansi yang terkait perkara pidana diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana.

"Memahami konteks tersebut, maka penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan pijakan rasionalitasnya," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Laode menjelaskan, Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) seharusnya dimaknai secara limitatif imperatif.

Artinya, hak itu berlaku untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

(Baca juga: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR)

Sehingga hak angket seharusnya tidak dapat dikenakan terhadap subyek lain, yakni KPK.

Selain itu, menurut Laode, pengunaan hak angket harus berdasarkan pemilahan isu atau persoalan yang secara rasional dapat diperiksa melalui mekanisme angket.

Berdasarkan penjelasan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3, penggunaan hak angket dibatasi hanya pada soal-soal penting, strategis, berdampak luas dan tidak berkaitan dengan substansi penegakan hukum.

Di sisi lain, Laode menilai persoalan yang diuji dalam Pansus Angket KPK oleh DPR tidak memiliki metode uji yang baku sebagaimana mekanisme hukum.

"Substansi pemeriksaan dapat terus berkembang tanpa ujung dan pangkal yang pasti. Penggiringan opini dan berbagai manuver politik dapat dilakukan tanpa perlu bersandar pada validitas bukti serta cara pengujiannya," kata Laode.

"Menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum dibawa ke ranah politik seperti apa yang sedang kita saksikan saat ini," ujar dia.

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com