JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak sepakat dengan usulan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menunda untuk memutus uji materi terkait kewenangan hak angket terhadap KPK.
Hal itu dikatakan Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Uji materi di MK, harapan kami segera perjelas posisi Pansus Hak Angket KPK. Kami akan ikuti apapun keputusan MK," kata Agus.
Agus mengungkapkan, KPK hanya ingin fokus dalam mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi tanpa adanya gangguan atau hambatan.
"Fokus ke kerjaan penting, supaya rakyat lihat KPK kerja. Teman-teman 'Masyarakat Sipil Anti Korupsi' ini enggak hanya dukung KPK, tapi juga kritik banyak memberikan untuk perbaikan," ujar Agus.
Baca: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR
Apalagi kata Agus, butuh waktu yang tidak sebentar untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.
"Mencegah dan memberantas korupsi perlu waktu yang lama. Perancis dan Inggris mulai sejak abad 18," ujar dia.
Saat ini kata Agus, di lingkup ASEAN, angka ICP Indonesia hanya kalah dari Singapura dan Malaysia. Sedangkan, jika dibandingkan dengan Thailand dan Filipina, Indonesia unggul jauh.
"Kita improve terus IPC Indonesia. Hari ini kita salip Thailand, Filipina. Di ASEAN, Malaysia dan Singapura ini harus dikejar paling enggak sama dengan Malaysia," kata Agus.
"Tahun 1999 ICP kita 17, sekarang 27. Itu kerja komponen bangsa, mari bersama melakukan langkah untuk memberantas korupsi agar berjalan baik," kata Agus.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usul agar MK tak buru-buru memutus uji perkara soal hak angket.
Baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja
Alasannya, demi menghindari tudingan keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berseteru.
"Sudah benar MK, enggak usahlah memutus dulu gugatan materinya. Situasinya tidak tepat memutuskan apapun. Katakanlah DPR kalah pasti dibilang memihak atau takut," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
"Nanti kalau kalah yang uji materi dibilang ada intervensi. Jadi lebih baik ya sudah tidak urgensinya diputus cepat kok. MK sudah banyak keputusan tentang itu biarin saja," tambah dia.
Mahfud menegaskan, usulannya itu semata-mata untuk menjaga agar MK tidak terpengaruh dengan kisruh antara dua institusi negara yakni lembaga anti-rasuah dengan parlemen tersebut.
"Sebelum selesai jangan diputus. Karena akan terpengaruh situasi politik. Jadi lebih baik menjaga jarak dulu. Kalau saya jadi Ketua MK saya akan jaga jarak karena ini sudah permainan politik," kata dia.