JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, apapun manuver Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, sikap Presiden Joko Widodo sudah jelas yaitu memperkuat kelembagaan KPK.
Hal itu disampaikannya merespons perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.
"Kalau dari sisi pemerintah, Presiden tegas. Presiden menyampaikan berkali-kali, kita masih membutuhkan KPK, KPK harus diperkuat," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
"Maka dari itu, upaya-upaya untuk melemahkan KPK, Presiden tidak akan pernah menyetujuinya," lanjut dia.
Baca: Ini Daftar 19 Pimpinan dan Anggota Pansus Angket KPK
Namun, Teten tidak mau menjawab soal apakah perpanjangan Pansus Angket KPK ini dinilai bagian dari pelemahan terhadap KPK.
Ia mengatakan, seharusnya sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini membuka mata semua elemen bahwa korupsi semakin merajalela.
Dengan demikian, maka seharusnya tidak ada lagi upaya-upaya untuk memperlemah KPK secara kelembagaan.
"Kita lihat OTT-OTT terus berlangsung. Ini menunjukkan korupsi masih menjadi satu pemandangan sehari-hari di pemerintahan. Oleh sebab itu kita sangat masih butuh KPK," ujar Teten.
Rapat paripurna DPR RI, Rabu (27/9/2019), memutuskan masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang.
Namun, keputusan itu diwarnai aksi walk out oleh Fraksi PKS, PAN, dan Partai Gerindra.
Ketiga fraksi keluar dari ruang sidang setelah pimpinan rapat Fahri Hamzah mengetuk palu tanda persetujuan peserta rapat pada laporan kerja Pansus Angket KPK.