JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidqie merasa keberatan namanya disebut menjadi ahli hukum yang akan memberikan pendapat kepada hakim konstitusi dalam sidang uji materi terkait hak angket. Nama Jiimly sebelumnya disebut sebagai ahli yang diajukan oleh DPR.
"Saya tidak merasa nyaman disebutkan seperti itu," kata Jimly saat dihubungi, Kamis (14/9/2017).
Jimly mengaku selama ini tidak pernah mau dan selalu menolak menjadi ahli hukum jika diminta oleh pihak-pihak yang berperkara di MK. Menurut dia, memberikan pendapat yang mewakili pihak berperkara merupakan hal yang tidak etis, sebab dirinya pernah menjadi bagian dari MK.
"Saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat," kata dia.
(Baca: Tak Tahu Diajukan sebagai Ahli Sidang Hak Angket, Jimly Anggap DPR Tak Etis)
Jimly mengaku tak pernah dihubungi oleh DPR atau Sekretariat DPR dan diminta menjadi ahli. Oleh karena itu, adanya kabar bahwa dirinya akan menjadi ahli dalam perkara uji materi hak angket membuat dirinya tidak merasa nyaman.
"Seumur hidup saya tidak pernah mau, sebagai mantan Ketua MK merasa tidak etis menjadi ahli. Bahkan, saya enggak pernah mau, kok bisa disebut sebut tanpa konfirmasi," kata dia.
Sebelumnya, nama Jimly disebut akan menjadi ahli hukum dalam uji materi hak angket KPK. Jimly, diajukan oleh DPR. Hal ini terungkap dalam sidang uji materi yang digelar Rabu (14/9/2017).
"Mahkamah juga menerima surat dari DPR bahwa DPR akan menghadirkan ahli sebanyak tiga orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshidqie dan Romli Atmasasmita," kata kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.