Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hormati MK yang Tak Keluarkan Putusan Provisi Uji Materi Hak Angket

Kompas.com - 13/09/2017, 21:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak mengeluarkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap KPK.

"Kami menghormati putusan itu. Kami akan tetap lanjut dan kita akan tunggu hasilnya," kata Basaria, di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Apapun putusan MK, KPK menghormatinya sebagai kewenangan MK.

"Apapun itu akan kami ikuti. Kami tidak bisa memaksakan karena itu menjadi wewenang dari MK," ujar Basaria.

Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK

MK sebelumnya memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan provisi diminta oleh pemohon dengan nomor 36/PUU-XV/2017, nomor 40/PUU-XV/2017, dan nomor 47/PUU-XV/2017.

Perwakilan pemohon uji materi dengan nomor 47/PUU-XV/2017, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.

Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.  

Kompas TV Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR dengan KPK terasa mirip dengan panitia khusus terhadap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com