Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 21:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan kepada DPR.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti usai menjalani persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). Ninik merupakan utusan dari pihak pemerintah dalam gugatan uji materi terkait hak angket terhadap KPK.

Ninik menyampaikan, pemerintah hanya memberikan pendapat kepada MK. Menurut pemerintah, Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.

(Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK)

Sementara Kepala Subdirektorat Ligitasi Bidang Polhukam, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus menambahkan, hak angket merupakan pilihan hukum bagi DPR. Sebab, tidak diatur secara rinci mengenai batasannya.

"Tidak ada konstitusi yang dilanggar ketika DPR melakukan angket kepada KPK. Ini pilihan hukum bagi pembuat undang-undang," kata dia.

Hotman melanjutkan, sedianya masyarakat memahami adanya kebijakan hukum terbuka pada aturan hak angket.

"Supaya masyarakat paham betul bahwa UUD hanya mengatur DPR punya hak angket, tidak ada batasan kepada siapa pun dilakukan," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Ketika disinggung bahwa salah satu alasan Pemohon adalah menganggap KPK bukan bagian dari lembaga ekslusif sehingga tidak bisa dikenakan hak angket, Hotman mengatakan, masalah itu akan diperdebatkan pada sidang berikutnya.

"Kami perdebatkan di sesi berikutnya, hak angket adalah hak DPR yang dilahirkan UUD 1945. Nanti diuji apakah KPK termasuk bagian pemerintah atau tidak," kata Hotman.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com