Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Kompas.com - 23/04/2024, 19:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menganggap bahwa hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih relevan untuk diwujudkan oleh DPR.

Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan menilai dalil-dalil dugaan kecurangan yang diajukan tidak beralasan untuk hukum.

Komaruddin mengatakan, secara prosedural hukum, masalah Pilpres 2024 memang sudah selesai di MK.

"Tapi bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekadar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus, itu. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bukan berarti akhir segalanya," kata Komarudin kepada Kompas.com saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Setelah Putusan MK, Surya Paloh Anggap Hak Angket Tak Relevan Lagi

Menurut Komarudin, putusan MK baru memenuhi demokrasi secara prosedural semata dan belum menjangkau pada substansi.

Dia kemudian menyoroti langkah PDI-P yang menempuh upaya hukum selain MK, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dari situ, Komarudin kemudian menyinggung peran dan tanggung jawab DPR dalam konteks politik.

"Ini kanal hukum kita laksanakan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu salah satu saluran. Dan juga DPR juga jangan cuci tangan," ujarnya.

Baca juga: Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak Up to Date

Komarudin mengatakan, tidak hanya Fraksi PDI-P yang diminta pertanggungjawabannya melalui hak angket. Melainkan seluruh anggota DPR yang masih aktif menjabat juga harus bertanggungjawab menyikapi persoalan Pilpres 2024.

"Jadi saya harap teman-teman juga tidak menganggap 'Wah ini pemilu sudah selesai'. Tidak. Proses ini tetap harus berlanjut terus," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Lebih lanjut, Komarudin juga meyakini tidak hanya PDI-P yang berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi pasca-Pemilu 2024.

"Bukan PDI Perjuangan saja, seluruh anak bangsa. Dan saya kira kalangan kampus, akademisi akan bangkit terus. Kita berjuang, berjuang," pungkas Komarudin.

Diketahui, penggunaan hak angket sempat diwacanakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 yang diusung oleh PDI-P, Ganjar Pranowo.

Kemudian, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan, mendukung usulan tersebut. Bahkan, tiga partai politik (parpol) pengusungnya yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat menyampaikan dorongan menggunakan hak tersebut.

Namun, sampai MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, wacana penggunaan hak angket pemilu masih jalan di tempat.

Baca juga: Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com