Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Sering Debat soal Kursi Pimpinan, DPD Dinilai Memprihatinkan

Kompas.com - 03/04/2017, 14:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai terlalu banyak berdebat.

Terakhir, lembaga senator itu memperdebatkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit beberapa hari lalu soal tata tertib DPD 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Perdebatan itu membuat DPD terbelah dua.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat, DPD terlalu sering membicarakan soal wacana elite.

"Dengan situasi DPD seperti ini, saya kira ini lonceng kematian untuk lembaga ini," kata Lucius dalam sebuah forum di press room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Belum mengatakan akhir dari segala-galanya. Ini ajakan bagi bapak ibu senator untuk bangkit menunjukan karakter seungguhnya dari DPD," sambung dia.

(Baca: Ketua Pansus Tatib DPD: Tak Perlu Pemilihan Pimpinan Baru)

Menurut dia, kehebohan muncul karena para anggota membicarakan persoalan wacana elite.

Belum pernah muncul kehebohan di DPD karena mereka tengah memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah masing-masing.

"Saya kira kalau kekuatan politik ini terus mencengkram, hampir pasti, memang kita tidak bisa lagi berharap DPD tampil dengan wajah aslinya sebagai perwakilan daerah," tutur dia.

Tak hanya Lucius namun juga hadir perwakilan Koalisi bersama sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil, seperti Perludem, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, dan lainnya.

Mereka pada awalnya berniat menyampaikan aspirasi terutama agar kehormatan DPD dapat tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai kondisi DPD saat ini memprihatinkan dan marwah lembaga tercabik-cabik.

"Kami rasa perlu mendorong agar lembaga ini fokus pada penguatan kinerja," kata Veri.

Mengenai putusan MA soal tatib DPD, Veri menegaskan hal itu harus dijalankan oleh DPD. Jika ada kesalahan tulis dalam putusan, hal itu bukan soal substansial dan sudah dibetulkan oleh MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com