JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap tak perlu memilih pimpinan baru. Hal ini karena Mahkamah Agung (MA) telah membatalKan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun, begitu pula dengan posisi Ketua DPD Mohammad Saleh.
Posisi Saleh tak perlu diganti karena dia hanya menggantikan Irman Gusman. Maka dari itu, Ketua Pansus Tatib DPD 1/2016 Asri Anas menganggap Saleh menuntaskan masa jabatannya pada tahun 2019, sesuai dengan periode kerja Irman Gusman.
"Posisi Pak Saleh adalah posisi menggantikan Pak Irman. Jadi sebenarnya Pak Saleh terikat dengan masa jabatan yang dia gantikan," ujar Ketua Pansus Tatib DPD 1/2016, Asri Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Berarti sampai 2019," sambungnya.
(Baca: Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD)
Soal Surat Keputusan Saleh yang berakhir 31 Maret dikarenakan pada saat itu Tatib 1/2016 telah disepakati. Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan DPD dianggap hanya 2,5 tahun.
Namun, karena tatib tersebut dibatalkan MA, maka Saleh otomatis dapat melanjutkan jabatannya.
Adapun proses pemilihan Irman saat itu juga menggunakan tatib DPD 2014, di mana jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun. Sementara mengenai tanggal pada SK, kata Asri, hal itu bisa diatur.
"Enggak ada masalah. Itu gampang. Kalau perdebatannya apakah harus pemilihan lagi, enggak usah pemilihan. Kecuali tidak memenuhi syarat Pasal 164 tentang syarat pimpinan DPD," tutur Anggota DPD asal Sulawesi Barat itu.
(Baca: Mengapa Kursi Pimpinan DPD Diperebutkan?)
Adapun pada Senin siang DPD akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membacakan putusan MA tersebut. Jika masih ada pihak yang ngotot untuk melakukan pemilihan pimpinan, kata Asri, maka perlu dipertanyakan alasannya. Pasalnya, DPD wajib menjalankan putusan MA dan tidak melanggar hukum.
"Ini lembaga negara. Menurut saya, (kalau tetap ngotot) itu dipertanyakan. Jangan-jangan bukan untuk memperbaiki DPD hanya untuk merebut pimpinan DPD," tutur dia.