Veri menuturkan, apabila DPD tetap melaksanakan pemilihan pimpinan, maka akan melanggar hukum. Sebab, jelas bahwa pimpinan DPD menjabat selama lima tahun.
(Baca: Langkah DPD Berpotensi Melanggar Hukum)
"Ini bukan soal siapa yang menjabat tapi lembaga tercabik-cabik. Kalau terpilih, melanggar hukum maka semua produk hukum yang dikeluarkan DPD sampai 2019 nanti dianggap tidak sah," ujar Veri.
"Ini mengganggu DPD untuk menyuarakan aspirasi ke daerah," sambung dia.
Salah seorang anggota DPD yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah Anggota DPD asal Kepulauan Riau, Djasarmen Purba.
Ia berterima kasih kepada koalisi masyarakat sipil atas aspirasi tersebut dan menerimanya sebagai bentuk koreksi.
"Agar DPD tidak ada kesalahan yang fatal dan itu sama dari kemampuan kami," ujar Djasarmen.
"Kami berterima kasih. Ada sekitar 15 yang nenyatakan agar DPD taat hukum," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.