Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD

Kompas.com - 03/04/2017, 06:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Musyawarah yang diadakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Minggu (2/4/2017), diwarnai pro dan kontra mengenai penafsiran atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu mengenai pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Terdapat kesalahan pada putusan itu. Entah karena salah ketik, ada kesalahan redaksional pada putusan MA. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran. Ada yang menganggap putusan itu cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyayangkan adanya kesalahan pada putusan tersebut, sehingga membuat rapat Panmus menjadi alot.

Dimulai sekitar Pukul 13.30 WIB, rapat baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami menyesalkan ketidaktelatenan dari Mahkamah Agung, ketidaktelitian Mahkamah Agung, membuat amar putusan ini sehingga membuat kami keadaan begini," kata Farouk, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu malam.

(Baca: Rapat Panmus DPD Alot, Muncul Usulan Konsultasi ke MA)

"Itu yang membuat kami habis energi. Tapi lagi-lagi ini kan penafsiran. Yang satu menafsirkan ini cacat, yang satu bilang hanya redaksional," lanjut dia.

Kesalahan

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, juga menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

Para anggota DPD yang kontra terhadap putusan tersebut menjadikan kesalahan redaksional sebagai alasan.

Pada putusan MA, terdapat beberapa kesalahan. Kesalahan itu di antaranya, menyebut "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", bukan "Dewan Perwakilan Daerah".

(Baca: Setelah Perdebatan Alot, DPD Putuskan Tetap Gelar Paripurna)

Selain itu, ada pula kesalahan pengetikan pada objek putusan yang seharusnya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, tetapi yang tertulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com