JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan, tersangka Irman Gusman tidak akan menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Alasannya, mantan Ketua DPD itu tengah sakit.
"Untuk IG (Irman Gusman), hari ini yang bersangkutan sakit dan menolak untuk hadir di sidang praperadilan," kata Yuyuk dalam pesan singkat kepada Kompas.com.
(baca: Prihatin atas Kasus Irman Gusman, Akbar Tandjung Hadiri Sidang Praperadilan)
Ia mengatakan, tim biro hukum yang mewakili KPK di dalam persidangan akan menyampaikan penolakan itu kepada kuasa hukum Irman dan hakim tunggal, I Wayan Karya.
"Nanti berita acara penolakan yang bersangkutan hadir di sidang akan dibacakan dalam sidang praperadilan hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Irman di persidangan.
(baca: Cerita Penyidik KPK Saat Mengintai hingga Tangkap Irman Gusman)
Namun, KPK tidak menghadirkan Irman pada sidang sebelumnya, dengan dalih belum menerima surat penetapan hakim.
Hakim lantas meminta KPK untuk menghadirkan Irman ke persidangan hari ini.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi. Irman juga merasa dijebak.
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
(baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)
Kasus itu sudah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara Irman akan segera disidangkan.