Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah

Kompas.com - 25/10/2016, 15:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim pengacara mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan sebelas pokok permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2016.

Anggota tim pengacara Irman, Fachmi menuturkan, pada pokoknya pihaknya meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

(baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

Selain itu, penyidikan dalam perkara ini dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon tanggal 17 September 2016,” kata Fachmi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Fachmi juga menilai, surat perintah penyidikan tertanggal 17 September 2016, yang menetapkan Irman sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum.

(baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Oleh karena itu, penyidikan dalam kasus yang menjerat Irman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, ia berharap majelis hakim menyatakan agar penetapan tersangka Irman tidak sah. Dengan demikian, seluruh keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah.

“Menetapkan uang Rp 100 juta adalah gratifikasi yang menjadi harus diserahkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 26c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)

Lebih jauh, ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK mengembalikan ponsel Blackberry beserta seluruh isinnya kepada Irman.

Begitu pula dengan nama baik Irman agar dipulihkan KPK sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD RI.

“Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan dan memerintahkan biaya perkara yang ditanggung oleh negara,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com