JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan penyidik bernama Ardian sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Irman Gusman.
Ia merupakan penyidik yang menangani langsung kasus mantan Ketua DPD RI tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ardian mengaku sudah mengintai rumah Irman pada 16 September 2016 sejak pukul 20.00 WIB.
"Saat itu masih di luar rumah, mengintai. Tidak masuk," ujar Ardian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
(baca: Di Sidang Praperadilan, Istri Irman Gusman Sebut Penyelidik KPK Tidak Sopan)
Tim penyelidik yang beroperasi pada malam itu, sudah mengantongi sejumlah informasi berupa komunikasi antara Irman dengan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, masuk sebuah mobil yang ditumpangi Xaveriandy dan Memi.
Tak hanya mereka berdua, dalam mobil itu juga ada anak mereka dan adik Xaveriandy bernama Willy Sutanto.
(baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)
Ardian kemudian melihat Memi masuk terlebih dahulu ke rumah, disusul Xaveriandy.
Kemudian, saat lewat dini hari, baru tim penyelidik yang terdiri dari tujuh orang bergerak masuk ke rumah Irman.
"Waktu itu masuk tidak langsung tujuh-tujuhnya. Bagi-bagi tugas. Saya kebagian ke driver-nya," kata Ardian.
(baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)
"Driver" yang dimaksud adalah Willy yang menyetir mobil yang ditumpangi Xaveriandy dan Memi.
Ardian mengajak Willy mengobrol dan mengkonfirmasi beberapa informasi yang dia dapat sebelumnya terkait rencana mereka ke sana.