JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Akbar mengaku, kehadirannya pada sidang kali ini untuk memberi dukungan moril terhadap Irman. Ia mengaku sudah lama ingin menemui Irman.
"Saya adalah senior dari Irman Gusman, saya merasa concern, prihatin terhadap peristiwa yang dialami oleh saudara Irman. Bahkan saya sebetulnya ingin menemui dia di tempat dia di (Lapas) Guntur, tapi belum bisa," ujar Akbar di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
"Kebetulan ada kawan saya dari UKI (Universitas Kristen Indonesia), Irman dulu kan kuliahnya di UKI, (Fakultas) Ekonomi UKI di mana kawan-kawan dari UKI mengatakan kalau mau ketemu Pak Irman sebaiknya kita datang saja ke PN (Jaksel). Itu lah yang saya dapatkan infonya kemarin yang menyebabkan saya datang hari ini dalam rangka ikut memberikan suatu bentuk keprihatinan terhadap peristiwa yang dialami oleh dia," tambah mantan Ketua DPR itu.
(baca: Cerita Penyidik KPK Saat Mengintai hingga Tangkap Irman Gusman)
Irman rencananya dihadirkan dalam sidang hari ini, untuk menyampaikan keterangan di depan hakim tunggal I Wayan Karya.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi. Irman juga merasa dijebak.
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
(baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)
Kasus itu sudah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara Irman akan segera disidangkan.