Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Haswandi Pernah Vonis Andi dan Anas Bersalah meski Penyelidiknya Non-Polri

Kompas.com - 27/05/2015, 07:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji heran dengan putusan hakim tunggal Haswandi atas praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menyatakan bahwa penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi adalah ilegal karena bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. (Baca: KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka)

Sebelumnya, Haswandi pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

"Hakim Harswandi itu pula yang memutuskan menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, di mana penyelidik-penyelidik KPK bukan personil Polri," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2015) malam.

Menurut Indriyanto, ada hal yang tidak konsisten dalam putusan tersebut. Pada sidang kasus Andi dan Anas, Haswandi tidak mempermasalahkan status penyelidik KPK yang menangani dua perkara tersebut. Namun, dalam praperadilan Hadi, Haswandi menyebut penyelidik KPK ilegal. (Baca: KPK: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Melampaui Kewenangan)

"Kesannya ada ambigu atas putusannya," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, KPK berwenang mengangkat sendiri penyelidik dan penyidik independen yang bukan berasal dari Polri mau pun Kejaksaan. Menurut dia, KPK memiliki regulasi tersendiri dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. (Baca: KPK Pastikan Lawan Hadi Poernomo Lewat Banding atau Kasasi)

"Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan. Prinsipnya kita begitu, tidak bisa diinterpretasikan lain. Itu namanya lex spesialis," ujar Indriyanto.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang KPK yang isinya "Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Serta Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi "Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi". Peraturan mengenai penyelidik dan penyidik berdasarkan UU KPK berbeda dengan yang tertera pada KUHAP. 

Pada Pasal 8 ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sementara penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Indriyanto menilai, dua perundang-undangan ini lah yang memicu perdebatan keabsahan penyidik KPK.

"UU KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan. Sangat berlainan dengan KUHAP," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com