JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai, putusan sidang praperadilan oleh hakim tunggal Haswandi melampaui gugatan dari mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai pihak pemohon. Dalam putusannya, Haswandi menyatakan bahwa penyidikan kasus Hadi, yakni kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA, dianggap tidak sah.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon, ini ultra-petita," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2015) malam.
Dalam putusannya, Haswandi menyatakan, penyelidik dan penyidik KPK tidak sah karena bukan berasal dari Polri dan kejaksaan. Oleh karena itu, ia memutuskan KPK harus menghentikan penyidikan kasus Hadi. Namun, kata Ruki, yang digugat Hadi merupakan penetapannya sebagai tersangka, bukan untuk menghentikan perkara.
"Pemohon hanya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pemohon tidak sah, tetapi putusan jelas mengatakan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan," kata Ruki.
Lagi pula, kata Ruki, putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2002, dinyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan.
"Putusan peradilan bertentangan dengan undang-undang serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.